PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 40
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) KPPSLN mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada PPLN. (2) PPLN MENETAPKAN petugas ketertiban TPSLN berdasarkan usulan dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPLN mengangkat petugas ketertiban TPSLN berdasarkan usulan dari KPPSLN.
