PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 38
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) PPLN dapat memfasilitasi pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK. (2) Pelaksana KSK yaitu KPPSLN KSK. (3) KPPSLN KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang KSK ditetapkan dengan pedoman teknis.
