PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 37
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Penggantian antarwaktu Sekretariat PPLN sebelum masa tugasnya berakhir dilakukan oleh KPU. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
