PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 36
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPLN dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPLN, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPLN.
