Pasal 31
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Anggota PPLN dan KPPSLN berhenti antarwaktu karena: a. berhalangan tetap; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a. meninggal dunia; b. tidak diketahui keberadaannya; atau c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Anggota PPLN dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPLN dan KPPSLN; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas bagi anggota PPLN dan KPPSLN; f. tidak menghadiri rapat pleno pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN yang menjadi tugas dan kewajibannya bagi anggota KPPSLN; atau g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU untuk PPLN dan oleh PPLN untuk KPPSLN.
