Pasal 30
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPLN dan KPPSLN mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPLN dan KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
