PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 23
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN berkewajiban: a. menempelkan DPTLN di TPSLN dan KSK; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan isi kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPLN; e. menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPLN; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
