PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN memiliki wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara TPSLN, KSK dan Pos; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
