Pasal 21
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN bertugas: a. mengumumkan DPTLN di TPSLN, KSK dan di laman PPLN bagi pemilih melalui Pos; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN, KSK dan Pos; c. menyerahkan DPTLN kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPSLN dan KSK; d. dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, DPTLN diserahkan kepada peserta Pemilu melalui PPLN paling lambat sampai dengan tahapan rekapitulasi di PPLN; e. menyerahkan DPTLN kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN, dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPTLN diserahkan kepada peserta Pemilu; f. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN dan KSK serta penghitungan suara untuk Pemilih
yang memilih melalui Pos; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
