Pasal 24
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Tugas Ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara yaitu: a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN dan petugas ketertiban TPSLN; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPTLN; d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN dan KSK; dan e. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu. (2) Tugas Ketua KPPSLN dalam rapat pemungutan suara di TPSLN dan KSK yaitu: a. memimpin kegiatan KPPSLN; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir; e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN; f. menandatangani tiap lembar surat suara; dan g. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas Ketua KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN dan KSK yaitu: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu; c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Panwaslu LN;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPLN dan Panwaslu LN; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari petugas ketertiban TPSLN. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui Ketua PPLN.
