Pasal 18
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berkewajiban: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPSLN, DPSHPLN, dan DPTLN;
b. membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di luar negeri; c. menjaga dan mengamankan keutuhan isi kotak suara; d. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK dan Pos; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN; f. mendata Pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA; g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
