PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berwenang: a. membentuk KPPSLN; b. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; c. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; e. MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPSLN; f. MENETAPKAN DPTLN; g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
