Pasal 16
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas: a. mengumumkan DPSLN, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN DPTLN; b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik INDONESIA kepada KPU; c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU; d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN, KSK dan Pos dalam wilayah kerjanya; e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN, KSK dan Pos di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN, KSK dan Pos di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
