Pasal 19
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Tugas Ketua PPLN meliputi: a. memimpin kegiatan PPLN; b. mengundang anggota PPLN untuk mengadakan rapat PPLN; c. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPSLN; d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara dengan manual dan/atau elektronik; f. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPLN, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu; g. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; dan h. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU. (2) Apabila Ketua PPLN berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPLN atas dasar kesepakatan antar anggota.
