PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 83
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan atas laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
