PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 82
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis, paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.
(2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
