PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 81
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pemilih, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan Kampanye. (2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS; atau b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.
