Pasal 84
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal terbukti terjadi pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 80, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye. (2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; c. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan; dan d. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
