Pasal 71
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. (2) Dalam masa Kampanye Partai Politik dan gabungan Partai Politik Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta Kampanye.
(3) Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang. (4) Besaran biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada standar biaya daerah. (5) Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
