Pasal 70
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan
jumlah yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3). (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7). (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik. (4) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon dilarang memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. (5) Dalam hal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
