Pasal 69
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
(2) Pejabat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (4) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (7) Sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang tidak menjadi Pasangan Calon yang melanggar ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
