PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 72
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye; b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan; dan c. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
