PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 58
BAB 6 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimili.
(2) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama dengan Komisi Penyiaran INDONESIA.
