PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 57
BAB 6 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog: a. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar; b. pemirsa atau suara pendengar; dan/atau c. jajak pendapat. (2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan.
