PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 59
BAB 6 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang: a. menjual pemblokiran segmen; b. pemblokiran waktu untuk Kampanye; dan/atau c. menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye. (2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kolom pada media massa cetak, sub- acara pada media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, elektronik dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
