Pasal 45
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dapat mengikutsertakan personil satuan tugas atau sebutan lainnya. (2) Personil satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan: a. dilarang menggunakan seragam mirip Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. dilarang menyimpan dan/atau membawa senjata api dan senjata tajam; dan c. wajib membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kampanye. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
