PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 44
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye rapat umum dari setiap Pasangan Calon wajib menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
