PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 43
BAB 4 — METODE KAMPANYE
Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang: a. melakukan pawai kendaraan bermotor; dan
b. melanggar peraturan lalu lintas.
