Pasal 42
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA. (2) Rapat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. (3) Petugas Kampanye wajib memerhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Petugas dan peserta Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan. (5) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan paling banyak: a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
