PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 41
BAB 4 — METODE KAMPANYE
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk:
a. rapat umum, dengan jumlah terbatas; b. kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik); c. kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai); d. perlombaan; e. kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun); dan/atau f. Kampanye melalui media sosial.
