PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 40
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. Tim Kampanye; f. jumlah peserta yang diundang; dan g. penanggung jawab. (3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
