PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 46
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d mencakup seluruh jenis perlombaan. (2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak:
a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
