Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Selain Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. Pihak Lain; dan/atau b. Relawan. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
menyerahkan surat dari Pasangan Calon yang menerangkan Pihak Lain dan/atau Relawan tersebut merupakan pendukung dan akan melaksanakan Kampanye. (4) Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye. (5) Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir Model BC3-KWK dan/atau formulir Model BC5- KWK untuk disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara
sesuai tingkatannya; dan d. sebagai arsip Pasangan Calon.
