PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye. (2) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
