PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. (2) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA dan tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA.
