Pasal 6
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara. (2) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (3) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat informasi, meliputi: a. nomor urut; www peraturan go id
b. Nomor Induk Kependudukan; c. nomor Kartu Keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. umur; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. Rukun Tetangga (RT); l. Rukun Warga (RW); dan m. jenis disabilitas. (4) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rekapitulasi DP4, diserahkan dalam bentuk softcopy dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (5) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma Separated Values (CSV).
