PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (2) Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar Pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau Identitas Lain. (3) Pemilih yang telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tanda bukti terdaftar dan pada tempat tinggal Pemilih tersebut ditempeli stiker Coklit.
