Pasal 4
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; www peraturan go id
c. berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; dan d. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara INDONESIA dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
