PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU menganalisis DP4 paling lama 7 (tujuh) hari setelah DP4 diterima. (2) KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. (3) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran.
