PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, rekapitulasi DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 24 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta proses pendistribusiannya. (2) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, rekapitulasi DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 22 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta proses pendistribusiannya.
