PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih menggunakan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
