PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data Pemilih dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan www peraturan go id
PPS dengan memerhatikan tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. (2) Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, KPU/KIP Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian.
