PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemutakhiran Data Pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, dan berkoordinasi dengan petugas Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit tersebut. (2) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau Identitas Lain untuk membuktikan bahwa Pemilih yang bersangkutan adalah penduduk pada daerah Pemilihan.
