PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 31
BAB 5 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih. (2) Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih serta untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih. (3) Setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb-2 pada Sistem Informasi Data Pemilih guna memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
