Pasal 30
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-2 DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT atau DPTb-1. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT atau DPTb-1 dan menerbitkan surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir Model A.5-KWK, dengan ketentuan: www peraturan go id
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pemilih menyampaikan formulir Model A.5-KWK kepada PPS tempat tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
