Pasal 29
BAB 4 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-2 DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh dalam formulir Model A.5-KWK yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5- KWK paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
