PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 32
BAB 5 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. (2) Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, penyusunan daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses pemasukan data pada Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi oleh PPK dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
