PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. penyusunan Daftar Pemilih; b. pencalonan; c. kampanye dan masa tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara putaran I; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran I; f. penetapan dan pengumuman hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran I; g. kampanye putaran II (penajaman visi, misi, dan program); h. pemungutan dan penghitungan suara putaran II; i. rekapitulasi hasil penghitungan suara II; j. penetapan dan pengumuman hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran II; k. pelantikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
