PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas program: a. pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc; b. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi kepada KPU; c. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU kepada PRESIDEN dan DPR; d. penyusunan dokumentasi; e. pengelolaan arsip.
