PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih; c. simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. rapat kerja, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis bagi KPU pada setiap tingkatan dan PPLN; e. pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc; f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
